Pengertian Keanggotaan.
1) Anggota Koperasi Cucu Dulhadi Syariah “KCDS” adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
2) Keanggotaan Koperasi Cucu Dulhadi Syariah “KCDS” melekat pada diri sendiri anggota dan tidak bisa dipindah tangankan.
3) Yang dapat menjadi anggota Koperasi Cucu Dulhadi Syariah “KCDS” adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
c. Menyetujui Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Peraturan Koperasi yang berlaku.
4) Keanggotaan Koperasi Cucu Dulhadi Syariah “KCDS” mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
5) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi Cucu Dulhadi Syariah “KCDS” harus :
a. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus.
b. Bilamana pengurus menolak permohonan dimaksud, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Musyawarah Anggota.
Untuk mendaftar sebagai Anggota Koperasi silahkan download dan print FORMULIR PENDAFTARAN kemudian di isi lengkap.
Keterangan : Print out dengan ukuran kertas LEGAL